Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) disebut telah menggasak barang-barang antik milik majikannya, GW (50), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025. ATJ menjual berbagai barang antik milik GW, seperti pintu gebyok antik, lukisan, lemari kaca dan antik, meja, dan bandul besar. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi ketika majikan tidak berada di rumah, dimana ATJ merupakan penjaga rumah GW. barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali oleh K. ATJ sudah diamankan oleh kepolisian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.