Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan klarifikasi mengenai asal-usul uang yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Heru membantah bahwa uang tersebut berasal dari suap dan menyatakan bahwa uang tersebut diperoleh dari perjalanan dinas dan urusan pribadi. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Heru menjelaskan bahwa uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan adalah uang pribadi dari dinas luar negeri dan titipan keluarganya. Selain itu, Heru juga menjelaskan tentang uang senilai 9.100 dolar Singapura yang dititipkan oleh kakaknya untuk membeli tas premium di luar negeri namun tidak jadi digunakan. Dia juga mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam tas dan koper pribadinya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, penjelasan ini terjadi di tengah sorotan kasus suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam berbagai mata uang asing. Meskipun demikian, penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki aliran uang untuk memastikan keabsahan sumber uang yang ditemukan.