Kabar terbaru hari Jumat, 28 Maret 2025, di Kabupaten Karo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya. Terdakwa dalam kasus ini, Bebas Ginting, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adil Simarmata di PN Kabanjahe. Selain Bebas Ginting, dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, juga menerima hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun, secara berturut-turut.
Amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim menilai perbuatan mereka tidak manusiawi dan sadis, yang menyebabkan kematian para korban, serta menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan.
Kasus tersebut berawal dari pembakaran rumah korban Rico Sempurna pada tanggal 27 Juni 2024, yang menyebabkan kematian tragis dari Sempurna Pasaribu, Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12), dan Loin Situngkir (3). Pada akhirnya, putusan ini pun membuat kedua pihak, JPU dan terdakwa, untuk berpikir kembali tentang langkah selanjutnya. Enam bulan kemudian, hukuman seumur hidup akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa Bebas Ginting, menutup babak tragis dari kasus pembunuhan tersebut.