Home Kriminal Polres Batu Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Asal Blitar Jelang Lebaran

Polres Batu Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Asal Blitar Jelang Lebaran

0

Pada Kamis, 27 Maret 2025, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan tiga orang dari Kabupaten Blitar dalam kasus peredaran uang palsu. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial GA (19 tahun), AA (37 tahun), dan HP (22 tahun) yang berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka diduga berencana untuk mengedarkan uang palsu sebesar Rp 14,9 juta dengan modus operandi menjualnya seharga Rp 2,5 juta per 10 juta rupiah. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berusaha menjual uang palsu melalui media sosial Facebook. Mereka telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 700 ribu dari pembeli sebelum transaksi dilakukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan GA pada Minggu, 23 Maret 2025 di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Batu. Saat digeledah, polisi menemukan 149 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp 14,9 juta yang disimpan dalam jaketnya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti uang asli sebesar Rp 700 ribu (hasil DP transaksi), sebuah ponsel iPhone XR, sepeda motor Honda Vario, printer merek Epson, dan tiga kaleng pilox.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Polres Batu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang perayaan Idul Fitri, karena lonjakan transaksi ekonomi pada periode tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keaslian uang tunai yang diterima dengan cermat dan melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu kepada pihak berwajib.

Source link

Exit mobile version