Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang TNI baru disahkan terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi, Jawa Barat. Unjuk rasa itu berujung pengrusakan dua unit mobil milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota. Insiden pengrusakan dua unit mobil terjadi di Jalan Depan Pos Yan, Mega Bekasi Hypermall, Kota Bekasi, Selasa sore. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pendemo melakukan aksinya di depan Tol Bekasi Barat. Pelaku merusak mobil polisi jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi 11079-35 dan Daihatsu Grandmax nopol 11061-35. Mobil mengalami kerusakan pada kaca depan dan sisi body mobil, dicoret dengan tulisan ‘Tolak RUU TNI’ dan ‘TNI Anjing’. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.