26.7 C
Jakarta
Wednesday, April 30, 2025
HomeKriminalBongkar Peredaran Minyak Palsu di Kalsel: Isi 3,26 Ton Minyak Curah

Bongkar Peredaran Minyak Palsu di Kalsel: Isi 3,26 Ton Minyak Curah

Satuan Tugas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng palsu di Kota Banjarmasin. Setelah melakukan pengawasan intensif dan pengecekan pasar, distributor, serta menerima laporan dari masyarakat, Satgas berhasil menemukan minyak goreng curah yang dikemas dalam label Minyakita palsu. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa satu tersangka telah diamankan karena terlibat dalam produksi minyak goreng palsu tersebut. Dalam kemasan berlabel Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya berisi 840 mililiter.

Polisi menyita sebanyak 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko di Banjarmasin. Minyak goreng palsu tersebut diproduksi di Banjarbaru dan telah beredar semenjak Januari 2025. Produk palsu ini dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita asli, yaitu Rp14.000 per liter, padahal seharusnya Rp15.700 per liter. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bisa terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Salah satu pedagang yang menjadi korban peredaran minyak goreng palsu, Ibak, mengalami kerugian setelah menerima laporan dari pelanggan mengenai ketidaksesuaian takaran produk yang dijual. Kini kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita palsu di wilayah Kalimantan Selatan.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER