Keluarga dari korban pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan bahwa terduga pelaku, seorang oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali sebelum mengakhiri nyawa korban. Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti, korban mengalami kekerasan seksual yang merupakan pemerkosaan. Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 ketika jasad korban ditemukan. Pazri menjelaskan bahwa korban, yang merupakan seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru Kalsel. Kejadian tragis tersebut terjadi pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka lebam di bagian lehernya tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk membawa pelaku ke depan hukum.