Polisi telah menangkap seorang perempuan berusia 41 tahun yang menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah Mall di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key, wanita tersebut telah ditahan dan penanganan kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jaksel. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa wanita tersebut membawa uang palsu senilai Rp40 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Kasir di Mall tempat kejadian merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh wanita itu, sehingga segera menghubungi pihak kepolisian. Menurut Wahid, perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wahid juga menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu.