Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali menjadi sorotan publik dengan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), sebagai pelaku. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25). SSJH mengakui perbuatannya dalam penganiayaan, dengan SSJK sebagai pelaku utama dan suaminya, seorang dokter, turut terlibat dalam beberapa tindakan kekerasan. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun diberikan kepada keduanya. Kekejaman pasutri ini menyebabkan korban mengalami luka serius. Keberadaan video viral tentang dugaan kekerasan terhadap korban di media sosial membantu polisi menangkap pasutri tersebut setelah adanya laporan keluarga korban. Sejak awal bekerja pada November 2024, korban telah menerima perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, yang berujung pada penganiayaan yang memprihatinkan. Tindakan kekerasan ini terbongkar ketika keluarga korban diminta membayar uang tebusan agar korban dilepaskan, namun setelah pihak berwajib turun tangan, keadaan korban yang penuh luka dan lemah terungkap, mengejutkan banyak pihak.