Mantan artis berinisial SKW (41) berhasil ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi di salah satu mal di kawasan Kemang pada Rabu, 2 April 2025. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku saat ini bekerja sebagai karyawan swasta dan memiliki latar belakang sebagai mantan artis.
Pelaku diduga pertama kali mencoba mengedarkan uang palsu saat membeli barang di sebuah toko swalayan. Namun, aksinya terendus ketika kasir menggunakan alat pemeriksa uang dan transaksi tersebut gagal. Setelah itu, SKW mencoba kembali di toko swalayan yang berbeda namun juga gagal meresmikannya karena kasir berhasil memeriksa keaslian uang.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku berkat upaya sekuriti di mal yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang palsu, sejumlah perangkat telepon genggam, dan perlengkapan lainnya. SKW dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana terkait peredaran uang palsu sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu yang beredar di sekitar mereka.