Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial EFK telah diamankan oleh kepolisian karena menanam ganja di dalam kamar rumahnya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari pemuda tersebut. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, EFK telah melakukan praktik budidaya ganja sendiri selama dua bulan terakhir. Pemuda ini mengaku bahwa benih ganja berasal dari sisa pembelian ganja kering yang pernah ia konsumsi sebelumnya. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan tetangga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan dari EFK, yang kerap mengurung diri di dalam kamar dengan lampu terang hingga larut malam.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan delapan pot berisi tanaman ganja, yang terdiri dari enam pot kecil dan dua pot besar. Tanaman ganja tersebut disusun dengan rapi di dalam kamar dan didukung dengan peralatan sederhana seperti lampu ultraviolet dan kipas angin untuk mendukung pertumbuhannya. Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut, di mana polisi masih menyelidiki apakah EFK hanya menanam ganja untuk konsumsi pribadi atau ada indikasi distribusi atau penjualan. EFK dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, dan membudidayakan ganja secara ilegal. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.