Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berasal dari Bogor telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena dicurigai melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi joki akun game Mobile Legends untuk memperdaya korban dengan menawarkan jasa peningkatan level akun game milik korban. Namun, setelah mendapatkan akses ke akun Google dan kata sandi korban, pelaku mengancam akan mereset perangkat ponsel korban jika tidak mematuhi permintaannya untuk mengirim foto yang tidak senonoh. Ancaman berlanjut dengan permintaan video call sex (VCS), yang akhirnya ditolak oleh korban. Kejadian berakhir dengan pelaku menyebar foto asusila korban melalui media sosial sebagai bagian dari ‘bonus’ dalam penjualan akun game milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Korban mengalami ketakutan dan trauma setelah mengetahui bahwa foto-fotonya disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook.