Dekatnya pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan kesehatan melalui vaksinasi. Selain vaksin meningitis yang sudah menjadi persyaratan wajib, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menetapkan vaksin polio sebagai kewajiban baru bagi seluruh jemaah dan petugas haji. Hal ini mengikuti aturan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan pada Maret 2025, terkait negara yang masih memiliki kasus polio. Respons atas aturan tersebut, Kemenkes telah menyiapkan distribusi vaksin polio bagi jemaah haji reguler dan petugas haji. Vaksin polio jenis Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dengan dosis tunggal harus diberikan paling lambat dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Selain itu, vaksin IPV bisa diberikan bersamaan dengan vaksin meningitis meningokokus, influenza, dan COVID-19, untuk meningkatkan efisiensi proses vaksinasi tanpa mengurangi efektivitasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan jemaah haji dan petugas selama pelaksanaan ibadah haji.