Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, hukuman yang setimpal untuk pemberi suap ke hakim minimal seumur hidup. Ikhsan menekankan bahwa penegak hukum, terutama hakim, memiliki tanggung jawab penting dalam penegakan hukum dan keadilan, sehingga hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan Tuhan.
Kejagung juga menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap. Hukuman seumur hidup dinilai tepat untuk pelaku yang mengatur pemufakatan jahat kasus rasuah, mengingat korupsi merupakan kejahatan yang meresahkan. Marcella dan Ariyanto, dua advokat yang terlibat dalam kasus suap ini, sering memamerkan kekayaan mereka di media sosial dan memiliki sejarah menangani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi juga merupakan pukulan bagi dunia peradilan Indonesia. Kejagung mengungkap bahwa ada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam praktik suap tersebut, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan advokat Marcella dan Ariyanto. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.