Seorang pria yang berusia 42 tahun, dengan inisial AKA, ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur karena diduga menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 16 tahun, SN. Tersangka mengaku terpengaruh oleh video porno yang sering ditontonnya, sehingga menodai putrinya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan. Korban pun akhirnya mengakui bahwa ayahnya telah menyetubuhinya. Setelah penyelidikan dilakukan dan alat bukti cukup, AKA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi karena ibu korban bekerja di Surabaya. Kasus ini juga melibatkan pendampingan trauma bagi korban.