Home Berita 6 Daerah Ajukan Status Istimewa Menurut Kemendagri

6 Daerah Ajukan Status Istimewa Menurut Kemendagri

0

Pada Jumat, 25 April 2025 – 09:53 WIB, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa enam daerah mengajukan status menjadi daerah istimewa sementara 42 daerah lainnya mengajukan pembentukan provinsi. Informasi ini disampaikan Akmal saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat. Sampai dengan bulan April 2025, sebanyak 341 usulan telah masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dari jumlah tersebut terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, ada pula enam daerah yang meminta status daerah istimewa.

Akmal menegaskan bahwa Kemendagri akan merespons usulan-usulan tersebut dengan koordinasi intensif bersama DPR RI. Sementara itu, lima daerah juga meminta pengkhususan tertentu dalam usulannya. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebelumnya juga memperjelas bahwa Kota Solo atau Surakarta diusulkan menjadi provinsi sendiri dan mendapatkan status daerah istimewa mirip dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Usulan Solo menjadi daerah istimewa dikarenakan sejarah serta kekhasan budaya kota tersebut. Hal ini terkait dengan perjuangan Solo dalam menghadapi penjajahan serta karakteristik khasnya dalam bidang kebudayaan. Meskipun usul-an usulan tersebut disetujui, Aria menekankan pentingnya evaluasi mendalam sebelum memberikan status daerah istimewa.(KP)

Source link

Exit mobile version