Dua pelaku pencurian yang juga membunuh pengemudi taksi online di Tangerang ternyata telah merencanakan tindakan kejahatan tersebut. Mereka menggunakan modus dengan memesan kendaraan menggunakan akun yang bukan milik mereka. Setelah meminjam ponsel dari seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang, kedua pelaku berhasil memesan taksi online untuk diantar ke Cluster California PIK 2. Namun, sebelum sampai ke tujuan, korban sudah dieksekusi di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2.
Setelah mendapatkan beberapa petunjuk, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti serta berkoordinasi dengan operator aplikasi untuk memastikan identitas korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tubuh korban ditemukan setelah kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Berdasarkan rekaman CCTV milik Polda Metro Jaya, perbuatan pelaku juga terlibat dalam penggelapan motor untuk membuang jasad korban.