Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini merujuk pada trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga saja dan memastikan adanya pengawasan antar lembaga negara.
Lembaga eksekutif memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden bersama dengan Wakil Presiden dan para menteri dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislasi, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral namun tetap dalam koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif merupakan pembentuk undang-undang di negara. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Fungsi utama lembaga legislatif adalah legislasi dan pengawasan. Mereka juga memiliki kewenangan dalam pengesahan anggaran dan pengawasan perjanjian internasional. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif.
Lembaga yudikatif bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua institusi utama dalam melaksanakan kekuasaan yudikatif di Indonesia. Mahkamah Agung memutuskan kasasi, mengatur sengketa kewenangan, dan melaksanakan uji materiil. Sementara Mahkamah Konstitusi menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi dengan menyelesaikan sengketa kewenangan dan pembubaran partai politik.
Ketiga lembaga negara ini, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pilar utama dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Masing-masing lembaga memiliki peran dan fungsi yang penting, dan penting bagi mereka untuk saling mengawasi agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga.