26.7 C
Jakarta
Wednesday, May 21, 2025
HomePolitikFungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Apa Bedanya?

Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Apa Bedanya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab atas fungsi perwakilan rakyat. Meski sering kali disamakan, DPR dan MPR memiliki perbedaan yang mencolok dalam tugas, fungsi, dan wewenang yang mereka emban.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga berperan dalam fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.

Di sisi lain, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melanggar konstitusi. MPR juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis, dengan kepemimpinan saat ini dipegang oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik Presiden. Keduanya memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER