Home Kriminal Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus dengan Barang Bukti Sabu dan Senjata

Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus dengan Barang Bukti Sabu dan Senjata

0

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api. Anggota polisi yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku. Susatyo juga menyatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan berbagai barang lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukumnya sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link

Exit mobile version