Hasil autopsi terhadap pengemudi taksi online MR (35) yang menjadi korban pencurian dan pembunuhan pada Kamis, 23 April 2025 diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa visum dan autopsi menunjukkan adanya 29 luka tusuk pada tubuh korban, dengan kematian disebabkan oleh kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama. Otot leher kanan dan kiri juga mendapat kekerasan benda tumpul, sesuai dengan keterangan pelaku yang menjelaskan cara penjeratan korban dari belakang dengan tali dan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher. Jenazah MR sudah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan dengan dua tersangka IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman berat sesuai pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua pelaku memesan taksi online dengan modus menggunakan akun sekuriti rumah sakit menuju PIK2, Tangerang.