Pada tanggal 29 April 2025, kericuhan terjadi di ruang sidang paripurna DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Baku pukul antara aktivis dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, memicu ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas privatisasi pantai di Labuan Bajo. Ketegangan dimulai ketika penjelasan Hendrikus tentang pembangunan di Taman Nasional Komodo dipotong oleh aktivis bernama Ahang, yang merasa penjelasannya tidak bermakna. Pertikaian itu berlanjut dengan teriakan dan ejekan saling menantang antara keduanya, sebelum akhirnya dicegah oleh orang-orang di sekitar. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, akhirnya diskors selama 30 menit.
Aktivis Lingkungan di Labuan Bajo telah menyuarakan tuntutan mereka terkait permasalahan Sempadan Pantai dan Privatisasi Ruang Laut. Mereka menyalahkan pemerintah pusat dan pemda atas maraknya privatisasi pantai dan ruang laut di daerah tersebut. Bernadus Barat Daya dari IKSK Cabang Manggarai Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih tegas dalam menangani privatisasi ini meskipun telah ada ijin dari pemerintah pusat. Kegiatan RDP dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat dan pihak terkait, yang menyerukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Manggarai Barat untuk melakukan investigasi terkait privatisasi pantai dan ruang laut di Labuan Bajo. Rafael Taher dari Formap Manggarai Barat mendesak untuk dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan hotel yang telah mengakibatkan privatisasi tersebut. Akibat kejadian ini, ketegangan masih terjadi antara para pihak terkait.