Home Berita Penjelasan Aset Terdakwa Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

Penjelasan Aset Terdakwa Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

0

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah mengumumkan pemblokiran aset milik mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Langkah ini diambil karena dugaan aset tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti suap dan gratifikasi, yang kemudian dianggap melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mencatat bahwa sebagian besar aset yang diduga hasil rasuah tersebut tidak terdaftar atas nama Zarof, melainkan atas nama keluarga, anak, istri, hingga kerabat. Kasus Zarof Ricar tengah diadili karena dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof, bersama dengan pengacara lainnya, didakwa memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA untuk memengaruhi putusan kasasi. Tidak hanya itu, Zarof juga dituduh menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah dan sejumlah emas dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum di lingkungan pengadilan. Pada persidangan, istri dan dua anak Zarof Ricar bersaksi tanpa diambil sumpah, hal ini diizinkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Source link

Exit mobile version