Home Iwan Bule Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir

Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir

0

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mencuri perhatian karena capaian penerimaan tahun 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Realisasi tersebut hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar, dengan jumlah penerimaan sebesar Rp977,176 juta. DPRD Pangandaran mengungkapkan keprihatinan atas potensi sektor parkir yang besar dalam kontribusi PAD namun belum dioptimalkan sepenuhnya.

Salah satu faktor utama penyebab ketidakcapaian target adalah perubahan dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya optimalisasi potensi sektor parkir, terutama pada masa liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Selain perubahan dalam pengelolaan, penurunan penerimaan juga dikaitkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti skema bagi hasil 60:40 yang mengakibatkan pengurangan penerimaan bersih daerah.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi terhadap kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi terkait, serta meningkatkan SDM dan sistem pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kokoh. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah.

Source link

Exit mobile version