Home Berita LPSK Investigates Files of 5 Victims of Sexual Harassment by Corrupt Doctor...

LPSK Investigates Files of 5 Victims of Sexual Harassment by Corrupt Doctor in Garut

0

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjangkau korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut. Beberapa korban sudah masuk tahap penelaahan dengan dukungan dari LPSK. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan, menjelaskan bahwa LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan selama proses hukum. Saat ini, telah ada satu permohonan dari korban yang sedang dalam tahap penelaahan.

Pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak berjuang sendirian, terutama karena banyak dari mereka mengalami masalah kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma. LPSK berupaya memberikan layanan langsung kepada korban untuk mencegah hak-hak mereka terabaikan selama proses hukum. Ada lima korban yang tercatat mengalami kekerasan seksual oleh dokter obgyn di Garut, dan dua di antaranya telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

LPSK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada korban. Selain perlindungan hukum, korban juga menerima pendampingan medis, psikologis, dan saat memberikan kesaksian di persidangan. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin hak korban atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. LPSK mendorong semua pihak terlibat dalam kasus ini untuk menunjukkan tanggung jawab profesional, cepat, dan penuh empati.

Source link

Exit mobile version