Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan penangkapan seorang pria bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil. Kejadian ini terjadi di warung makan di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru Tanjung Jabung, Jambi, di mana puluhan kilogram sabu berhasil disita. Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa sebanyak 71 bungkus sabu berhasil disita dalam operasi penggerebekan tersebut.
Menurut Eko, peran utama Fadil dalam kasus ini adalah menerima barang narkotika, mengamankannya, dan mengawasi serta mendistribusikannya sesuai perintah. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 truk dan 71 bungkus sabu yang dimodifikasi di dalam bak truk, serta handphone milik Fadil. Selain itu, Eko juga menyebutkan bahwa Fadil dibayar Rp 30 juta untuk membawa barang tersebut, dengan janji upah dan informasi lebih lanjut dari orang bernama Edi alias MD.
Pihak berwenang juga berhasil mengungkap bahwa kelompok tersebut berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan ilegal mereka. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Fadil baru sekali melakukan pengiriman narkotika ke Jakarta, sementara sebelumnya kelompok mereka berhasil melakukan pengiriman ke Padang menggunakan 5 mobil. Dalam upaya mereka menghindari penegak hukum, mereka banyak menggunakan modus operandi untuk menyamarkan kegiatan peredarannya.