Home Berita KPK: Direksi Komisaris UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Berisiko Digugat

KPK: Direksi Komisaris UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Berisiko Digugat

0

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk mengajukan gugatan terkait dengan UU BUMN yang baru disahkan pada tahun 2025. Pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. KPK menyambut baik rencana gugatan tersebut, dengan juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal ini merupakan hak warga negara Indonesia. Namun, KPK juga menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap harus mematuhi aturan terkait korupsi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa jika UU BUMN tidak direvisi terkait status penyelenggara negara untuk komisaris dan direksi BUMN, mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Boyamin merasa kecewa dengan pemerintahan saat ini dan khawatir dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan jika komisaris dan direksi BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kasus korupsi yang merugikan negara namun tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyampaikan keprihatinannya terkait sejumlah pasal dalam UU BUMN yang dianggap menghambat upaya KPK dalam menyelidiki tindak pidana korupsi di BUMN. Setyo menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini seharusnya tetap mempertahankan status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. KPK berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan perusahaan dan keuangan negara secara keseluruhan.

Source link

Exit mobile version