Tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang diadakan di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Mereka adalah AS, MTS, dan MRT, yang telah melakukan aksi perjokian sejak tahun 2024 dengan menggunakan dokumen palsu dan modus lainnya. Mereka mematok tarif jasa joki UTBK SNBT dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per orang yang dijokikan. Tiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pengawas ujian mencurigai pelaku dan melakukan verifikasi data peserta ujian dengan data kependudukan atau KTP yang dimiliki pelaku. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan lebih luas, terstruktur, dan masif dari para joki tersebut, serta apakah mereka terlibat dalam kasus sebelumnya di kampus ISBI Bandung dan Universitas Padjajaran.