Polisi telah menangkap seorang pria berinisial MB, seorang dukun berusia 48 tahun, yang telah mencabuli seorang perempuan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, ketika korban dibawa oleh pamannya ke rumah dukun untuk diobati. Korban, berusia 20 tahun, kabur dari rumah karena tidak ingin dijodohkan oleh orang tuanya. Pada Rabu, 7 Mei 2025 malam, korban dibawa ke area kuburan dekat rumahnya oleh dukun dengan modus ritual dan di sinilah aksi pencabulan terjadi.
Pelaku, yang sudah menjadi dukun selama 10 tahun, melakukan persetubuhan dengan korban di kuburan tersebut dan mengancam korban agar diam. Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya untuk mandi besar menggunakan air kembang. Korban menurut karena takut dengan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya jika memberi tahu orang lain. Setelah korban mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya, polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Pamekasan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikianlah laporan dari Veros Afif mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun di Pamekasan.