29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomePolitikPengertian Anumerta: Penghormatan bagi PNS dan TNI yang Gugur

Pengertian Anumerta: Penghormatan bagi PNS dan TNI yang Gugur

Anumerta adalah bentuk penghargaan yang sering kali diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Istilah ini mungkin tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat umum. Pada dasarnya, anumerta adalah pengakuan atas jasa dan pengabdian seseorang kepada negara setelah meninggal dunia. Bagi PNS, penghargaan ini berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum wafat.

Peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000, menjelaskan bahwa anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, namun dipilih berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Contoh penerima anumerta antara lain anggota TNI yang gugur di medan pertempuran, guru yang meninggal bertugas di daerah terpencil, dan PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja.

Pemberian anumerta merupakan simbol penghormatan negara atas dedikasi luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya. Hal ini juga memberikan dampak administratif, dimana pangkat yang dinaikkan secara anumerta akan tercatat pada dokumen kepegawaian dan pemakaman. Meskipun diberikan kepada yang telah tiada, anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan dari negara. Kesimpulannya, anumerta adalah bentuk penghargaan yang bermakna, mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER