Pada Selasa, 20 Mei 2025, saksi ahli forensik dr. Mia Yulia Fitrianti dari RSUD Banjarmasin mengungkapkan metode yang digunakan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dalam pembunuhan jurnalis Juwita asal Banjarbaru. Menurut Mia, tekanan yang diterapkan oleh oknum tersebut pada leher korban menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Tekanan tersebut dilakukan dengan lembut namun kuat, yang dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan berhenti dalam dua menit. Mia menegaskan bahwa luka di leher korban tidak disebabkan oleh jeratan tali, tetapi akibat tekanan kuat, yang diperkuat dengan cekikan tangan di leher. Autopsi juga menemukan adanya tekanan kuku jari tangan di leher korban, menunjukkan bahwa luka tersebut terjadi sebelum korban meninggal. Selain itu, terdapat luka memar di kepala korban, namun tekanan di leher yang dominan yang menyebabkan kematian. Kasus ini terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, di mana jasad Juwita ditemukan bersama sepeda motor miliknya. Dia bekerja sebagai jurnalis dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Mei untuk memeriksa terdakwa lebih lanjut.


