Pada Minggu, 25 Mei 2025, Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang Jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang di dua lokasi berbeda di Sumut. Dua pelaku, Alpa Patria Lubis atau Kepot dan Surya Darma alias Gallo, berhasil diamankan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama K Purba.
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 10 jam di dua lokasi yang berbeda. Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Gallo diringkus di Kota Binjai, pada Minggu subuh, 25 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku merupakan residivis kasus 365 dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Sumut telah mengungkapkan kronologi pembacokan yang dialami Jaksa dan ASN Kejari Deliserdang oleh orang tidak dikenal (OTK). Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25), menjadi korban dalam insiden tersebut. Pembacokan terjadi di Ladang Sawit milik Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada Sabtu siang, 24 Mei 2025.
Pelaku melakukan aksi pembacokan setelah kedua korban keluar dari rumah menuju ladang sawit untuk melakukan panen sawit. Kemudian, kedua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh seorang sopir truk sawit dan seorang saksi di ladang tersebut. Korban akhirnya dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, untuk mendapat pertolongan medis atas luka-luka yang dialami.
Pihak Kejari Deliserdang telah membuat laporan ke Polres Sergai untuk mengusut pelaku pembacokan tersebut. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk penanganan lanjutan. Aksi pembacokan ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut dengan tuntas dan adil.