Pada Rabu, 28 Mei 2025, Anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengalami cedera saat menangkap kelompok pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan spesialis pencurian kendaraan roda dua, polisi berhasil menangkap enam pelaku dengan inisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Salah satu pelaku, P, berusaha melawan petugas dan melukai dua anggota polisi, Kanit Reskrim AKP Derry dan Briptu Galih. Dari penangkapan tersebut, Polsek Jatiuwung menyita 4 unit motor metik yang diyakini hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Aksi tersebut terekam oleh kamera dan dapat dilihat pada link berikut.