31.4 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025
HomeBeritaPengacara Ronald Tannur Dihukum 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Pengacara Ronald Tannur Dihukum 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun karena dituduh memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan agar Ronald Tannur mendapat hukuman bebas terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Sidang tuntutan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa penuntut umum menilai bahwa Lisa secara sah bersalah memberikan suap dengan maksud agar Ronald Tannur bisa bebas dari tuduhan. Selain itu, terungkap pula bahwa Lisa Rachmat juga diduga memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Modus operandi Lisa Rachmat termasuk memberikan uang dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dengan jumlah yang cukup besar. Suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap pertemuan dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar Singapura. Lisa Rachmat diduga memberikan suap kepada Zarof Ricar di tingkat kasasi dengan harapan agar vonis bebas yang diberikan oleh PN Surabaya kepada Ronald Tannur dapat dipertahankan.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER