Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) sebagai langkah yang tepat. Menurut Aan, pailit dan korupsi merupakan dua kasus yang berbeda, namun pengusutan keduanya bisa berjalan bersamaan. Kepailitan terkait hukum korporasi, sedangkan korupsi adalah perkara pidana. Aan menyatakan bahwa dugaan pailit Sritex yang disebabkan oleh korupsi memiliki unsur pidana sehingga harus diusut oleh Kejaksaan Agung. Jika proses pidana tidak ditegakkan, akan ada kerugian bagi pekerja dan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa terdapat empat bank yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, dengan total kredit mencapai Rp 3,6 triliun. Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menerima pencairan kredit dari beberapa bank.