Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Putusan hukum pidana mati itu dibacakan dalam ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Selasa sore, 3 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan kedua anggota majelis hakim, Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk, membacakan putusan tersebut. Terdakwa Wildan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana mati. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati, yang sekarang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Wildan mengaku melakukan pembunuhan terhadap ibunya sendiri setelah tidak diberi uang sejumlah Rp10.000. Peristiwa terjadi saat Wildan meminta uang kepada korban di rumah korbannya. Setelah ditolak, Wildan merasa terhina dan akhirnya membacok ibunya menggunakan sebilah parang di dapur rumah. Korban meninggal dunia akibat luka bacok di leher dan bagian tubuh lainnya. Putusan hakim atas kasus ‘anak durhaka’ ini mendapat dukungan dari tuntutan JPU. Keseluruhan kejadian membuktikan bahwa Wildan bersalah atas tindakannya, yang berakhir dengan vonis pidana mati.