27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKPK Mencegah Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Mencegah Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Menghentikan Delapan Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Ke Luar Negeri

Pada Kamis, 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ke-8 tersangka tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak Rabu, 4 Juni 2025.

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan delapan tersangka. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan ditujukan agar para tersangka tetap berada di Indonesia untuk proses penyelidikan. Para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK termasuk dalam jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, langkah KPK ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas korupsi dan praktik pemerasan yang merugikan tenaga kerja asing. Pencegahan terhadap para tersangka tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER