31.4 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025
HomePolitikMekanisme Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam UUD 1945

Mekanisme Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam UUD 1945

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Usulan pemakzulan pertama kali diajukan oleh DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. DPR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. MK memiliki waktu 90 hari untuk mengeluarkan putusan atas pendapat yang disampaikan oleh DPR.

Jika MK menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden terbukti melanggar hukum, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian memiliki waktu 30 hari untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal tiga perempat dari total anggota dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir. Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR.

Proses ini menunjukkan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Dengan mekanisme yang ketat dan berlapis, pemakzulan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, tetapi harus mengikuti tahapan hukum dan konstitusional yang telah ditetapkan. Ini menegaskan pentingnya menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian kepala negara hanya terjadi jika terbukti adanya pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER