Kamis, 9 Juni 2025 – Polisi di Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (29) yang telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya, AE (28), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku menggunakan badik untuk menikam korban hingga tewas. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kabupaten Jeneponto setelah dilakukan penyisiran oleh personel Polsek dan Polres. Barang bukti berupa badik dan senjata lainnya ditemukan saat penangkapan pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk badik yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian tragis tersebut. Penyerangan terjadi ketika korban tanpa sengaja menyenggol minuman pelaku saat pesta miras di rumah mereka. Tindakan tersebut memicu perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku. Warga segera membawa korban yang terluka parah ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pelaku yang melarikan diri setelah menjalankan aksi kekerasan berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Jeneponto. Kini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di sumber artikel ini.