Sebuah kisah tragis tentang seorang ibu yang mengaku anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang bocah di bawah usia 12 tahun telah menjadi viral di media sosial. Kisah tersebut mencuat setelah anak sang ibu menolak untuk melaksanakan salat dan mengungkap penyebabnya kepada ibunya. Sang ibu terkejut saat mengetahui bahwa anaknya diduga disodomi oleh seorang anak berusia delapan tahun. Meskipun sudah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah, ibu korban merasa bahwa mediasi tidak berhasil. Laporan ke Polres Metro Bekasi Kota ditolak dengan alasan bahwa tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Meskipun begitu, ibu korban tetap mencoba untuk membuat laporan dan mengurus administrasi di DPPPA, sementara proses hukum berada di wilayah kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, hanya mengonfirmasi bahwa laporan dari ibu korban telah diterima.Ini menunjukkan bagaimana sistem hukum terkadang tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup untuk korban kekerasan seksual, terutama saat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Itu adalah tantangan yang harus diselesaikan dan masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius.