Pada Selasa, 10 Juni 2025, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut. Tersangka dengan inisial FA (40) yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025. Tersangka melarikan diri setelah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya yang berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polres OKU. Peristiwa tragis ini terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02.00 WIB. Motif dari perbuatan ini disebabkan oleh timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban. Polisi juga menyita barang bukti saat penangkapan tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, hukuman dapat diperberat sepertiga. Semua informasi ini disampaikan oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo.