Musdalifah, mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa stok gula pada masa Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong masih mencukupi. Dia menegaskan bahwa tidak diperlukan impor gula kristal mentah saat itu. Musdalifah menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah melibatkan Tom Lembong, yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 10 Juni 2025. Jaksa menanyakan Musdalifah terkait stok gula kristal pada masa Mendag Tom Lembong di ruang sidang. Musdalifah menjelaskan bahwa stok gula pada bulan Mei 2015 cukup untuk Hari Raya Idul Fitri sehingga impor tidak diperlukan. Pertanyaan terus diajukan terkait hasil Rakortas dan kesimpulan terkait impor gula pada periode tersebut. Musdalifah menjelaskan bahwa tidak ada keputusan untuk melakukan impor gula pada waktu itu. Meski demikian, terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. Kesaksian Musdalifah memberikan wawasan penting terkait kondisi stok gula dan keputusan impor pada masa tersebut.