Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak yang melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama RYP, yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Tersangka ini ditangkap pada 30 April 2025 dan ditempatkan dalam tahanan pada 1 Mei 2025. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, RYP memiliki peran dalam membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan, mendistribusikan, serta memberikan akses kepada foto dan video pornografi anak, yang diperoleh dari korban saat keduanya berpacaran.
Kronologi peristiwa dimulai pada bulan Januari 2023, ketika RYP berkenalan dengan korban, yang masih di bawah umur, melalui akun TikTok. Pada tanggal 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran, RYP melakukan panggilan video dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirim foto alat vitalnya setelah menunjukkan kelamin sendiri saat video call. Selanjutnya, RYP membuat postingan story di Instagram dengan foto tanpa busana yang dikirim oleh korban. Selain itu, tersangka juga meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp dan mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024. Motif di balik tindakan tersebut diduga karena cemburu, karena korban berkenalan dengan lelaki lain.
RYP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah.