Pasukan Pengamanan Presiden atau yang lebih dikenal dengan Paspampres, adalah anggota elit di bawah TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Mereka tidak hanya bertugas sebagai pengaman fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Keberadaan Paspampres telah menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara sejak awal kemerdekaan.
Terdiri dari prajurit terbaik yang berasal dari berbagai kesatuan elite TNI, Paspampres memberikan perlindungan fisik langsung kepada pejabat negara dan tamu-tamu penting. Awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, satuan ini kemudian resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada tahun 1988. Sejarah terbentuknya Paspampres berawal dari momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang merasa tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka.
Pada masa awal kemerdekaan, situasi keamanan nasional sangat genting, terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada tahun 1946. Dalam situasi tersebut, Paspampres terlibat dalam operasi penyelamatan pimpinan nasional, yang kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah satuan ini. Tanggal 3 Januari 1946 dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres sebagai hari keberhasilan misi penyelamatan.
Paspampres terus berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, serta melakukan tugas-tugas penting dalam mendukung kegiatan kenegaraan. Dengan sejarah panjang dan peran strategisnya, Paspampres tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan para pejabat negara serta menjaga wibawa Indonesia di mata dunia.