Pasukan Pengamanan Presiden, biasa disebut Paspampres, adalah satuan khusus yang selalu siap menjaga keselamatan Presiden atau Wakil Presiden saat tampil di depan publik. Tugas utama Paspampres, berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, adalah memberikan pengamanan fisik kepada pemimpin negara, tamu negara, serta keluarga mereka. Selain pengawalan, Paspampres juga terlibat dalam tugas protokoler dalam berbagai acara kenegaraan, baik di Istana Kepresidenan maupun di tempat lain.
Satuan elit ini terbagi dalam beberapa grup, dimana Grup A mengamankan Presiden RI, Grup B untuk Wakil Presiden RI, Grup C untuk tamu negara kepala negara/kepala pemerintahan, dan Grup D mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun. Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Dronkavser dan Yonwalprotneg, yang berperan dalam pengamanan VVIP menggunakan kendaraan bermotor, serta mendukung kegiatan protokoler dalam upacara kenegaraan.
Fungsi utama Paspampres meliputi pengamanan pribadi, pengaturan operasi penyelamatan, pengamanan area dan fasilitas, pengamanan saat mobilisasi, pengawalan medis, serta penyelenggaraan kegiatan protokoler khusus. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, serta logistik. Dengan tugas dan fungsi yang terstruktur dengan baik, Paspampres terus menjaga keselamatan pemimpin negara dan mendukung kelancaran acara kenegaraan.