27.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025
HomePolitikAlasan Presiden Dapat Dimakzulkan: Penjelasan UUD 1945

Alasan Presiden Dapat Dimakzulkan: Penjelasan UUD 1945

Pemakzulan, sebagai mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi, bukanlah isu politik semata yang muncul saat terjadi gejolak pemerintahan. Presiden dan wakil presiden, dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, bisa dipecat dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, proses pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional yang ketat, dimulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Alasan presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan termaktub dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, di mana mereka bisa diberhentikan atas usulan DPR jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran yang dimaksud mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, serta tindakan yang dianggap tercela. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa proses pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tahapan formal sesuai konstitusi, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER