Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diputuskan setelah dilakukan Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Penetapan empat pulau ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pulau-pulau ini memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi dan tidak berpenduduk tetap. Awalnya, pulau-pulau ini termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah ini melibatkan sejarah panjang yang dimulai dari tahun 2008 hingga akhirnya mendapatkan keputusan final pada Juni 2025. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama-sama menjalani proses penyelesaian konflik ini dengan hasil akhir yang menguntungkan Aceh. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah administratif Aceh disambut positif oleh kedua belah pihak.
Penetapan final keempat pulau ini menjadi titik akhir dari sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keputusan ini juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi optimal dari keputusan tersebut dan menjaga kesatuan wilayah NKRI.