Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana hingga korupsi yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau. Hal ini dilakukan melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, luas kawasan hutan yang semula sekitar 81.793 hektar, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektar. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian akan bekerja sama sesuai dengan wewenang masing-masing untuk menangani dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, juga akan berkolaborasi dalam penanganan kasus ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki. Kepolisian akan fokus pada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana umum, sementara Kejaksaan sedang melakukan pulbaket terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan berfokus pada upaya deforestasi dan reboisasi di wilayah yang terkena dampak kerusakan alam.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah mengungkap adanya dugaan korupsi di balik penyusutan luas lahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau. Hal ini telah membuat kawasan hutan yang semula 81.793 hektar menjadi hanya 12.561 hektar. Burhanuddin menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi TNTN di Riau yang semakin kompleks, dengan masalah-masalah yang meliputi perkebunan sawit dan dugaan tindak pidana lainnya. Dugaan adanya pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Tanah dan Kartu Tanda Penduduk, penerbitan Sertifikat Hak Milik di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan korupsi oleh oknum aparat menjadi fokus dalam pengusutan kasus ini.