Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura seiring dengan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, pesan yang disampaikan mengungkapkan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada laporan detail dari Kementerian Dalam Negeri beserta data-data pendukung. Diharapkan keputusan ini dapat meredakan ketegangan dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.