Pada sebuah pertemuan kabinet terbatas virtual, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih peran sementara sedang dalam kunjungan kenegaraan resmi di luar negeri, untuk menyelesaikan sengketa wilayah terkait empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatra Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatra Utara, dengan tujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau tersebut ke Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Resolusi ini merupakan tonggak penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui jalur diplomasi dan konstitusi, serta menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang adil dan kesatuan di antara daerah.